Aktivis Senior Nyimas Sakuntala Dewi : Setiap APH Jaga Ucapannya, Harus Junjung Tinggi Etika dan Martabat Perempuan

Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta Aktivis perempuan sekaligus senior GMNI, Nyimas Sakuntala Dewi, menyayangkan peristiwa pelecehan seksual verbal yang dialami Srimurni, istri salah satu pejabat di Disperindag Kota Bekasi saat penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di rumahnya dalam rangka mencari bukti adanya dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Bantargebang.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi di rumah Kabid Pasar, Juhasan Anto Suseno Senin (29/06/2026) lalu.

Menurut Nyimas, setiap aparat negara wajib menjunjung tinggi etika, hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia ketika menjalankan tugas,Senin (06/07/2026).

“Apalagi petugas negara, jangan sampai melontarkan ucapan yang melecehkan, merendahkan martabat, atau melukai perasaan seseorang, terlebih terhadap seorang perempuan,” tegas Nyimas.

Menurut Nyimas Sakuntala Dewi, perkataan yang dilontarkan salah satu penyidik seharusnya tidak terucap lantaran tidak ada kaitannya dengan permasalahan pekerjaan suami Srimurni.

” Seperti ucapan “Ibu masih tidur bareng sama bapak kan? Ibu Istri yang ke berapa?, ucapan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, meskipun dilakukan dalam rangka penegakan hukum,” tegasnya.

Ia pun menyoroti terkait penggeledahan pakaian dalam di lemari pakaian milik istri Juhasan Anto Suseno tersebut oleh APH.

Mengingatkan bahwa rumah warga bukan sekadar objek penggeledahan, melainkan ruang privat yang dilindungi hukum dan menjadi simbol kehormatan serta harga diri setiap warga negara.

“Rumah adalah tempat yang dilindungi hukum. Itu adalah harga diri setiap warga negara sehingga harus dihormati tanpa terkecuali,” ujarnya.

Nyimas menilai, apabila dugaan pelecehan seksual verbal tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan dalam bertutur kata semata.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum maupun etik.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penilaian terhadap dugaan perbuatan tersebut, di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis ucapan atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

Lalu Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan secara terang-terangan, serta ketentuan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik Jaksa yang mewajibkan aparat penegak hukum menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan saat menjalankan tugas.

“Ini bukan sekadar salah bicara, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditelusuri secara objektif. Ini jadi preseden buruk oleh karena itu, siapa pun oknumnya harus diperiksa, fakta-faktanya dibuktikan secara adil, dan apabila terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi tegas agar tidak terulang kembali,” katanya.

Menurut Nyimas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan tanpa perlakuan istimewa.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Justru aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap warga negara,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha