Daerah  

Pilu, Jenazah Balita Dibonceng Pakai Motor  Dilarang Gunakan Ambulan karena Mitos 

Sulteng, Berita Jejak Fakta– Seorang balita berinisial A (3) tewas akibat tersengat listrik dan jenazah balita hanya bisa dibonceng pakai motor. Ambulans tak bisa dipakai karena ada mitos kepercayaan masyarakat.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, memicu perhatian luas publik.

Bukan hanya karena penyebab kematiannya yang tragis, tetapi juga karena proses pemulangan jenazah yang dilakukan dengan cara tidak biasa.

Pada Senin (1/6/2026), ibu korban terpaksa membonceng jenazah anaknya menggunakan sepeda motor sejauh kurang lebih delapan kilometer dari Desa Peling Seasa menuju Desa Sosom.

Video dan informasi mengenai peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan ambulans tidak digunakan untuk mengangkut jenazah balita tersebut.

Ambulans Tersedia, Tetapi Terhalang Aturan Internal

Belakangan diketahui bahwa ambulans yang berada di Desa Peling Seasa memang tidak mengalami kerusakan ataupun kendala operasional.

Kendaraan tersebut tidak digunakan karena adanya aturan internal yang diterapkan pengelolanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa pengelola ambulans Program Berani Sehat di wilayah tersebut membuat ketentuan yang melarang ambulans dipakai untuk mengangkut jenazah.

“Khusus di Bulagi, Desa Seasa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat,” ujar Anwar saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dikutip SURYA.co.id, Selasa (2/6/2026).

Menurut Anwar, aturan tersebut lahir dari kepercayaan sebagian masyarakat setempat.

“Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulan memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” tambahnya.

Pernyataan itu sekaligus menjelaskan bahwa tidak digunakannya ambulan bukan disebabkan oleh ketiadaan fasilitas, melainkan karena pembatasan penggunaan yang berlaku di tingkat pengelola.

Gubernur Tegaskan Aturan Tak Boleh Hambat Pelayanan Warga

Menanggapi polemik yang berkembang, Anwar Hafid menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan internal yang justru menyulitkan warga dalam kondisi darurat.

“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” kata Anwar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menerbitkan surat edaran baru yang mengatur penggunaan ambulan secara lebih jelas.

Dalam aturan tersebut, ambulan diperbolehkan digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah.

Langkah itu diambil agar seluruh ambulan pelayanan masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak lagi dibatasi oleh ketentuan lokal yang berpotensi menghambat kebutuhan warga.

Status Ambulan yang Menjadi Sorotan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan klarifikasi terkait ambulan yang menjadi perhatian publik dalam kasus ini.

Menurut penjelasan pemerintah provinsi, ambulan tersebut merupakan bantuan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diberikan kepada masyarakat Desa Peling Seasa.

Pengoperasian kendaraan kemudian diserahkan kepada Yayasan GPID Desa Peling Seasa untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat setempat.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul terkait kepemilikan maupun pengelolaan ambulan tersebut.

Pemkab Banggai Kepulauan Lakukan Dialog dan Rekonsiliasi

Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan juga mengambil langkah lanjutan dengan menggelar pertemuan rekonsiliasi dan dialog terbuka bersama masyarakat Kecamatan Bulagi, khususnya warga Desa Peling Seasa.

Pemerintah daerah menyebut forum tersebut bertujuan membangun komunikasi yang lebih baik, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha