Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) Tuding Pernyataan Walikota Bekasi Tak Singkron dengan Dirut RSUD CAM Terkait Besaran Utang yang Melilit RSUD

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta-Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) tuding tidak sinkronnya pernyataan Walikota Bekasi Tri Adhianto dengan Direktur Utama (Dirut) RSUD Chasbullah Abdul Madjid (CAM) dr. Ellya Niken Prastiwi, mengenai besaran jumlah utang RSUD CAM yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Bekasi, Kamis (15/01/2026).

Koordinator APPB, Fajar Waryono dalam pernyataannya, mengaku heran karena hal tersebut menjadi bukti tidak transparannya pengelolaan keuangan di tubuh RSUD CAM.

“Walikota bilang RSUD CAM memiliki utang mencapai Rp70 miliar, sedangkan Dirut RSUD Kota Bekasi menyebut angkanya hanya sebesar Rp 20 sampai Rp25 miliar,” ungkap Jarwo, sapaannya.

Untuk itu, Jarwo mendesak agar RSUD CAM Kota Bekasi mau membuka data secara transparan dalam persoalan ini. Dengan demikian, publik tidak lagi bertanya-tanya tentang isu dugaan bahwa RSUD berada di ambang kebangkrutan.

“Harusnya berikan penjelasan yang transparan, buka data dan rinciannya kepada masyarakat secara gamblang. Masa omongan Walikota dibantah sendiri sama Dirut RSUD, ini kan lucu,” ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sempat melontarkan tanggungan utang yang menjadi beban RSUD CAM hingga mengakibatkan pemotongan remunerasi.

“Tanggungan yang ditanggung oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kurang lebih sekitar Rp70 miliar yang memang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, guna mengklarifikasi hal tersebut, pihak RSUD CAM Kota Bekasi memberikan keterangan kepada awak media bahwa RSUD CAM memiliki piutang BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp20 hingga Rp25 miliar setiap bulan. Piutang tersebut, menurutnya, merupakan dinamika rutin rumah sakit rujukan dan masih dalam proses penagihan.

“Tagihan BPJS per bulan sekitar Rp20 sampai Rp25 miliar, dan itu berproses,” jelas Direktur RSUD CAM, dr. Ellya Niken Prastiwi, Rabu (14/1/2026).

Niken juga menjelaskan, angka Rp70 miliar yang beredar di publik bukanlah utang dalam pengertian krisis keuangan atau gagal bayar, melainkan kewajiban operasional yang bersifat administratif dan akumulatif dari beberapa tahun sebelumnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *